PERPRES
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Pasal 36
(l) Sekretaris Utama, Deputi, dan Inspektur Utama merupakan jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.a.
(2) Kepala. . .
SK No 242973 A
FRESIDEN
-4
(2) Kepala Biro, Direktur, Kepala Pusat, Inspektur,
dan Kepala BPS Provinsi merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.a.
(3) Kepala Bagian, Kepala Subdirektorat, Kepala
Bidang, dan Kepala BPS Kabupaten/Kota merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a.
(4) Kepala Subbagian, Kepala Seksi, dan Kepala
Subbidang merupakan jabatan pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a.
- Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 37 diubah, sehingga Pasal 37 berbunyi sebagai berikut:
