PERPRES
BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 9
Unsur pengarah berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Kepala.
www.peraturan.go.id
2019, No.1 -5-
Unsur pengarah berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Kepala.
www.peraturan.go.id
2019, No.1 -5-