PERPRES
BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 10
Unsur pengarah mempunyai tugas memberikan masukan dan saran kepada Kepala dalam penyelenggaraan
penanggulangan bencana.
Unsur pengarah mempunyai tugas memberikan masukan dan saran kepada Kepala dalam penyelenggaraan
penanggulangan bencana.