PERPRES
BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 11
Unsur pengarah menyelenggarakan fungsi:
perumusan konsep kebijakan penanggulangan bencana nasional;
pemantauan; dan
evaluasi dalam penyelenggaraan penanggulangan
bencana.
Paragraf 2 Keanggotaan
