PERPRES
BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 12
Unsur Pengarah terdiri atas Ketua yang dijabat oleh
Kepala dan 20 (dua puluh) Anggota.
Unsur Pengarah terdiri atas Ketua yang dijabat oleh
Kepala dan 20 (dua puluh) Anggota.