Pasal 13
(1) Anggota unsur pengarah terdiri atas:
- 11 (sebelas) pejabat eselon I.a dan eselon I.b atau
setara pejabat pimpinan tinggi madya, yang
diusulkan oleh Pimpinan Instansi Pemerintah; dan
- 9 (sembilan) Anggota masyarakat profesional.
(2) Pejabat Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a mewakili:
- Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan
Manusia dan Kebudayaan;
Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
Kementerian Dalam Negeri;
Kementerian Keuangan;
Kementerian Kesehatan;
Kementerian Sosial;
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
www.peraturan.go.id
2019, No.1 -6-
- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat;
Kementerian Perhubungan;
Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
Tentara Nasional Indonesia.
(3) Unsur Pengarah yang berasal dari masyarakat
profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b, berasal dari para pakar/profesional dan/atau tokoh masyarakat.
Bagian Keempat
Unsur Pelaksana
Paragraf 1 Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
