PERPRES
BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 79
BAB 9 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 8 Tahun 2008 tentang Badan Nasional
Penanggulangan Bencana dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
