PERPRES
BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 78
BAB 9 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua
peraturan pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 8
Tahun 2008 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan atau diganti dengan yang baru berdasarkan
Peraturan Presiden ini.
