PERPRES
BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 80
BAB 9 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
www.peraturan.go.id
2019, No.1 -24-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Januari 2019
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Januari 2019
,
ttd
www.peraturan.go.id
