PERPRES
BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 72
BAB 5 — PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Pejabat Pimpinan Tinggi Madya diangkat dan
diberhentikan oleh Presiden atas usul Kepala.
(2) Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama ke bawah diangkat
dan diberhentikan oleh Kepala.
www.peraturan.go.id
2019, No.1 -22-
