PERPRES
BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 71
BAB 5 — PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Sekretaris Utama, Deputi, dan Inspektur Utama
merupakan jabatan pimpinan tinggi madya atau
jabatan struktural eselon I.a.
(2) Kepala Pusat, Kepala Biro, Direktur, dan Inspektur
merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama atau
jabatan struktural eselon II.a.
(3) Kepala Bagian, Kepala Subdirektorat, dan Kepala
Bidang merupakan jabatan administator atau
jabatan struktural eselon III.a.
(4) Kepala Subbagian, Kepala Seksi, dan Kepala
Subbidang merupakan jabatan pengawas atau
jabatan struktural eselon IV.a.
