PERPRES
BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 70
BAB 5 — PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pemilihan
dan kriteria Anggota Unsur Pengarah dari masyarakat profesional diatur dengan Peraturan BNPB.
Bagian Ketiga
Eselon, Pengangkatan, dan Pemberhentian
Unsur Pelaksana
