PERPRES
BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 73
BAB 5 — PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
Jabatan di lingkungan unsur pelaksana diisi oleh Aparatur Sipil Negara yang profesional dan ahli sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PENDANAAN
