PERPRES
BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 7
BNPB terdiri atas:
Kepala;
Unsur Pengarah; dan
unsur pelaksana.
Bagian Kedua
Kepala
BNPB terdiri atas:
Kepala;
Unsur Pengarah; dan
unsur pelaksana.
Bagian Kedua
Kepala