PERPRES
BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 67
BAB 5 — PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Anggota Unsur Pengarah yang berasal dari kalangan
masyarakat profesional diusulkan oleh Kepala
kepada Presiden sejumlah 18 (delapan belas) calon
anggota Unsur Pengarah.
(2) Calon Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia untuk dilakukan uji kepatutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
