PERPRES
BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 68
BAB 5 — PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
9 (sembilan) calon Anggota yang disetujui oleh Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia berdasarkan hasil uji kepatutan dan kelayakan diangkat dan
ditetapkan oleh Presiden menjadi Anggota Unsur Pengarah.
www.peraturan.go.id
2019, No.1 -21-
