PERPRES
BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 66
BAB 5 — PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Anggota Unsur Pengarah yang berasal dari unsur
Pemerintah diusulkan oleh pimpinan instansi
pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13
ayat (2) kepada Kepala.
(2) Kepala mengusulkan calon anggota sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) kepada Presiden untuk
diangkat sebagai anggota Unsur Pengarah.
