PERPRES
BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 50
(1) Pusat dapat dibentuk di lingkungan unsur
pelaksana paling banyak 3 (tiga) Pusat sebagai
unsur pendukung pelaksanaan tugas dan fungsi
unsur pelaksana.
www.peraturan.go.id
2019, No.1 -17-
(2) Pusat dipimpin oleh Kepala Pusat yang berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala melalui Sekretaris Utama.
