PERPRES
BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 49
(1) Inspektorat Utama paling banyak terdiri atas 3 (tiga)
inspektorat.
(2) Inspektorat Utama sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilengkapi 1 (satu) bagian yang menangani
ketatatusahaan.
(3) Masing-masing Inspektorat terdiri atas 1 (satu)
subbagian yang menangani ketatausahaan, dan
kelompok jabatan fungsional auditor.
(4) Bagian yang menangani ketatausahaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas 2
(dua) subbagian.
Paragraf 10
Pusat
