PERPRES
BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 48
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, Inspektorat Utama menyelenggarakan
fungsi:
- penyusunan kebijakan teknis pengawasan internal di
lingkungan BNPB;
- pelaksanaan pengawasan internal di lingkungan
BNPB terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, dan pemantauan;
- pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas
penugasan Kepala;
penyusunan laporan hasil pengawasan;
pelaksanaan administrasi Inspektorat Utama; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
