PERPRES
BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 47
Inspektorat Utama mempunyai tugas menyelenggarakan
pengawasan internal di lingkungan BNPB.
www.peraturan.go.id
2019, No.1 -16-
Inspektorat Utama mempunyai tugas menyelenggarakan
pengawasan internal di lingkungan BNPB.
www.peraturan.go.id
2019, No.1 -16-