PERPRES
BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 46
(1) Inspektorat Utama berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Inspektorat Utama dipimpin oleh Inspektur Utama.
(1) Inspektorat Utama berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Inspektorat Utama dipimpin oleh Inspektur Utama.