PERPRES
BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 51
Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50
mempunyai tugas menyelenggarakan dukungan yang
bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BNPB untuk mendukung pencapaian tujuan
dan sasaran strategis BNPB.
