PERPRES
BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 5
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Apabila terjadi bencana nasional, BNPB melaksanakan
fungsi komando dalam penanganan status keadaan darurat bencana dan keadaan tertentu.
www.peraturan.go.id
2019, No.1 -4-
