PERPRES
BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 4
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, BNPB menyelenggarakan fungsi:
- perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan
bencana dan penanganan pengungsi dengan bertindak cepat dan tepat serta efektif dan efisien; dan
- pengoordinasian pelaksanaan kegiatan
penanggulangan bencana secara terencana, terpadu,
dan menyeluruh.
