PERPRES
BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 3
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
BNPB mempunyai tugas:
- memberikan pedoman dan pengarahan terhadap
usaha penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan keadaan darurat
bencana, rehabilitasi, dan rekonstruksi secara adil dan
setara;
www.peraturan.go.id
2019, No.1 -3-
- menetapkan standardisasi dan kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana
berdasarkan peraturan perundang-undangan;
- menyampaikan informasi kegiatan penanggulangan
bencana kepada masyarakat;
- melaporkan penyelenggaraan penanggulangan
bencana kepada Presiden setiap sebulan sekali dalam kondisi normal dan setiap saat dalam kondisi darurat
bencana;
- menggunakan dan mempertanggungjawabkan
sumbangan/bantuan nasional dan internasional;
- mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran
yang diterima dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
menyusun pedoman pembentukan Badan
Penanggulangan Bencana Daerah.
