PERPRES
BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 36
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Deputi Bidang Penanganan Darurat
menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan kebijakan teknis di bidang penyelenggaraan penanganan darurat;
www.peraturan.go.id
2019, No.1 -13-
- pelaksanaan kebijakan teknis di bidang
penyelenggaraan penanganan darurat;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria
di bidang penyelenggaraan penanganan darurat;
- pemantauan, evaluasi dan pelaporan atas
pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan
penanganan darurat; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
