PERPRES
BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 35
Deputi Bidang Penanganan Darurat mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan
kebijakan di bidang penanganan keadaaan darurat,
meliputi penyelenggaraan siaga darurat, tanggap darurat
dan transisi darurat ke pemulihan.
