PERPRES
BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 37
(1) Deputi Bidang Penanganan Darurat terdiri atas
paling banyak 4 (empat) direktorat.
(2) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas paling banyak 3 (tiga) subdirektorat dan/atau kelompok jabatan fungsional, dan masing-
masing subdirektorat terdiri atas 2 (dua) seksi dan/atau kelompok jabatan fungsional.
Paragraf 7
Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi
