PERPRES
BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 32
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, Deputi Bidang Pencegahan
menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan kebijakan teknis di bidang pencegahan;
- pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pencegahan;
www.peraturan.go.id
2019, No.1 -12-
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di
bidang pencegahan;
- pemantauan, evaluasi dan pelaporan atas
pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
