PERPRES
BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 33
(1) Deputi Bidang Pencegahan terdiri atas paling banyak
4 (empat) direktorat.
(2) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas paling banyak 3 (tiga) subdirektorat
dan/atau kelompok jabatan fungsional, dan masing-
masing subdirektorat terdiri atas 2 (dua) seksi
dan/atau kelompok jabatan fungsional.
Paragraf 6 Deputi Bidang Penanganan Darurat
