PERPRES
BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 31
Deputi Bidang Pencegahan mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan
kebijakan di bidang pencegahan.
Deputi Bidang Pencegahan mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan
kebijakan di bidang pencegahan.