PERPRES
BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 30
(1) Deputi Bidang Pencegahan berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Pencegahan dipimpin oleh Deputi.
(1) Deputi Bidang Pencegahan berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Pencegahan dipimpin oleh Deputi.