PERPRES
BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 24
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 23, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi:
koordinasi kegiatan BNPB;
koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran BNPB;
pembinaan dan pemberian dukungan administrasi
yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, persandian, kerumahtanggaan, kerja
sama, hubungan masyarakat, arsip, dan
dokumentasi BNPB;
- pembinaan dan penataan organisasi dan tata
laksana;
- koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-
undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
- penyelenggaraan pengelolaan barang milik/ kekayaan
negara; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
