PERPRES
BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 23
Sekretariat Utama mempunyai tugas pembinaan dan
pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur
organisasi di lingkungan BNPB.
Sekretariat Utama mempunyai tugas pembinaan dan
pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur
organisasi di lingkungan BNPB.