PERPRES
BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 25
(1) Sekretariat Utama terdiri atas paling banyak 4
(empat) biro.
www.peraturan.go.id
2019, No.1 -10-
(2) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas
paling banyak 4 (empat) bagian dan/atau kelompok jabatan fungsional, dan masing-masing bagian terdiri
atas 2 (dua) subbagian dan/atau kelompok jabatan
fungsional.
(3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), bagian yang menangani ketatausahaan
pimpinan terdiri atas sejumlah subbagian sesuai kebutuhan.
(4) Bagian yang menangani ketatausahaan pimpinan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memberikan
dukungan administrasi kepada deputi.
Paragraf 4 Deputi Bidang Sistem dan Strategi
