PERPRES
BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 20
Fungsi pelaksanaan pada unsur pelaksana dilaksanakan
secara terkoordinasi dan terintegrasi dengan instansi pemerintah baik pusat maupun daerah, Kepolisian
Negara Republik Indonesia, dan Tentara Nasional Indonesia dengan memperhatikan kebijakan
penyelenggaraan penanggulangan bencana dan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 2
Susunan Organisasi
