PERPRES
BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 21
Susunan organisasi unsur pelaksana terdiri atas:
Sekretariat Utama;
Deputi Bidang Sistem dan Strategi;
Deputi Bidang Pencegahan;
Deputi Bidang Penanganan Darurat;
Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi;
Deputi Bidang Logistik dan Peralatan; dan
Inspektorat Utama.
www.peraturan.go.id
2019, No.1 -9-
Paragraf 3
Sekretariat Utama
