PERPRES
BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 19
(1) Fungsi komando unsur pelaksana dilaksanakan
melalui pengerahan sumber daya manusia, logistik
dan peralatan dari instansi terkait, Kepolisian Negara
Republik Indonesia, dan Tentara Nasional Indonesia
serta langkah lain yang diperlukan dalam rangka
penanganan darurat bencana.
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
