PERPRES
BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 18
(1) Fungsi koordinasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17 huruf a dilaksanakan pada tahap
prabencana dan pascabencana.
(2) Fungsi koordinasi unsur pelaksana dilaksanakan
melalui koordinasi dengan instansi pemerintah baik
pusat maupun daerah, masyarakat, lembaga usaha, lembaga internasional dan/atau pihak lain yang
dipandang perlu.
www.peraturan.go.id
2019, No.1 -8-
