PERPRES
BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 17
Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, unsur pelaksana mempunyai fungsi:
koordinasi penyelenggaraan penanggulangan bencana;
komando penyelenggaraan penanggulangan bencana; dan
pelaksana dalam penyelenggaraan penanggulangan
bencana.
