PERPRES
BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 16
Tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 meliputi:
- penyusunan kebijakan di bidang penanggulangan
bencana;
pelaksanaan kebijakan di bidang penanggulangan bencana;
penyusunan, perumusan, dan penetapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang
penanggulangan bencana;
www.peraturan.go.id
2019, No.1 -7-
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
penanggulangan bencana;
- pengoordinasian instansi pemerintah terkait,
pemerintah daerah, masyarakat, dan lembaga usaha
serta lembaga internasional dalam rangka penyusunan
dan perumusan serta pelaksanaan kebijakan teknis di
bidang penanggulangan bencana;
- koordinasi pelaksanaan fungsi, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh
unsur organisasi di lingkungan BNPB;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang
menjadi tanggung jawab BNPB;
- pengawasan atas pelaksanaan fungsi di lingkungan
BNPB; dan
- pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif
kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BNPB.
