PENGESAHAN FINAL ACTS OF THE WORLD CONFERENCE ON
Pasal 1
Mengesahkan Final Acts of the World Conference on
International Telecommunications, Dubai, 2012 (Akta-Akta
Akhir Konferensi Sedunia tentang Telekomunikasi
Internasional, Dubai, 2012) yang telah ditandatangani oleh
Pemerintah Indonesia di Dubai, tanggal 14 Desember 2012,
beserta Reservation (Pensyaratan) yang telah dibuat oleh
Pemerintah Indonesia, yang salinan naskah aslinya dalam
bahasa Inggris dan bahasa Perancis serta terjemahannya
dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan
Presiden ini.
Pasal 2
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah
terjemahan Akta-Akta Akhir Konferensi Sedunia dalam
bahasa Indonesia dengan salinan naskah aslinya dalam
bahasa Inggris dan bahasa Perancis sebagaimana dimaksud
www.peraturan.go.id
2017, No.3
dalam Pasal 1, yang berlaku adalah salinan naskah asli dalam
bahasa Perancis.
Pasal 3
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Januari 2017
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 Januari 2017
,
ttd.
ttd
www.peraturan.go.id
2017, No.3 -4-
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa di Dubai, Uni Emirat Arab pada tanggal 14
Desember 2012, Pemerintah Republik Indonesia telah
menandatangani Final Acts of the World Conference on
International Telecommunications, Dubai, 2012 (Akta-Akta
Akhir Konferensi Sedunia tentang Telekomunikasi
Internasional, Dubai, 2012), yang mengatur
penyelenggaraan telekomunikasi internasional dan
mengubah International Telecommunication Regulations
Tahun 1988 dari World Administrative Telegraph and
Telephone Conference;
- bahwa pengesahan Akta-Akta Akhir Konferensi Sedunia
dimaksud bertujuan menyesuaikan peraturan
perundang-undangan nasional dengan ketentuan
internasional di bidang telekomunikasi;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang
Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4012);
