PERPRES
PENGESAHAN FINAL ACTS OF THE WORLD CONFERENCE ON
Pasal 3
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Januari 2017
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 Januari 2017
,
ttd.
ttd
www.peraturan.go.id
2017, No.3 -4-
