PERPRES
PENGESAHAN FINAL ACTS OF THE WORLD CONFERENCE ON
Pasal 2
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah
terjemahan Akta-Akta Akhir Konferensi Sedunia dalam
bahasa Indonesia dengan salinan naskah aslinya dalam
bahasa Inggris dan bahasa Perancis sebagaimana dimaksud
www.peraturan.go.id
2017, No.3
dalam Pasal 1, yang berlaku adalah salinan naskah asli dalam
bahasa Perancis.
