Pasal 9
(1) Dalam menyusun rancangan RUEN, Menteri membentuk Tim
Penyusunan Rancangan RUEN.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.11 4
(2) Susunan Tim Penyusunan Rancangan RUEN sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas:
- Ketua;
- Sekretaris; dan
- Anggota.
(3) Ketua Tim Penyusunan Rancangan RUEN sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf a dijabat oleh Pejabat Eselon I di Kementerian.
(4) Sekretaris Tim Penyusunan Rancangan RUEN sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf b dijabat oleh Pejabat Eselon II yang menyelenggarakan fungsi di bidang penyusunan RUEN pada Kementerian.
(5) Anggota Tim Penyusunan Rancangan RUEN sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf c terdiri dari wakil kementerian dan/atau lembaga pemerintah terkait.
(6) Tim Penyusunan Rancangan RUEN bertugas melakukan pembahasan
rancangan RUEN yang telah disusun oleh unit kerja yang menyelenggarakan fungsi di bidang penyusunan RUEN pada Kementerian secara komprehensif dan lintas sektoral.
