PERPRES
PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA UMUM ENERGI NASIONAL
Pasal 10
(1) Unit kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6) bertugas
menyiapkan, mengolah, dan merumuskan rancangan RUEN.
(2) Unit kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam menyusun
rancangan RUEN mengikutsertakan pemerintah daerah.
