PERPRES
PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA UMUM ENERGI NASIONAL
Pasal 11
(1) Tim Penyusunan Rancangan RUEN dalam membahas rancangan
RUEN memperhatikan pendapat dan masukan dari masyarakat.
(2) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- asosiasi yang terkait di bidang energi;
- perguruan tinggi; dan
- anggota masyarakat lainnya yang mempunyai kompetensi di bidang energi.
