PERPRES
PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA UMUM ENERGI NASIONAL
Pasal 12
(1) Tim Penyusunan Rancangan RUEN menyampaikan rancangan RUEN
kepada Menteri.
(2) Menteri menyampaikan rancangan RUEN sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) kepada Dewan Energi Nasional.
www.djpp.kemenkumham.go.id
5 2014, No.11
(3) Rancangan RUEN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan
sebagai RUEN oleh Ketua Dewan Energi Nasional.
