PERPRES
PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA UMUM ENERGI NASIONAL
Pasal 13
(1) Dalam hal Dewan Energi Nasional terdapat perbedaan pendapat
dan/atau ada masukan atas rancangan RUEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) maka Dewan Energi Nasional melakukan pembahasan bersama dengan Kementerian.
(2) Rancangan RUEN hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan sebagai RUEN oleh Ketua Dewan Energi Nasional.
